Selasa, 23 Juni 2015

MATERI ETIKA PROFESI

Disusun guna memenuhi tugas:
Mata kuliah: Etika Profesi
Dosen pengampu: Mu’minah, M.Pd.I

Description: C:\Users\baweh\Downloads\LOGO STAIKAP.jpg



Disusun oleh:
Moh. Aban Falahi (342112020)
Kelas: T3A

PROGRAM STUDI MANAJEMEN PENDIDIKAN ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM KI AGENG PEKALONGAN
(STAIKAP)
2015
BAB I
PENGANTAR ETIKA PROFESI

Pengertian etika profesi
    Etika menurut bahasa berarti watak kesusilaan atau berkaitan erat dengan moral. Sedangkan menurut istilah banyak ahli yang berbicara dari sudut pandang yang berbeda. Pada intinya bahwa etika adalah ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku manusia yang dapat dinilai mana yang baik dan mana yang buruk yang direfleksikan dalam bentuk aturan.
    Profesi menurut KBBI adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Pada intinya pekerjaan tidak sama dengan profesi. Atau dengan kata lain sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi profesi. Karena profesi memiliki mekanisme dan aturan yang harus dipatuhi sebagai suatu ketentuan sedangkan pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Jadi, hal ini yang harus kita luruskan di masyarakat bahwa hamper semua orang menganggap  pekerjaan dan profesi itu sama.
    Profesi hendaknya memiliki kode etik yang memberikan arti penting dalam penentuan, pemertahanan, dan peningkatan standar profesi. Tanpa kode etik orang akan sewenang-wenang berbuat sesuka hatinya, dan mereka akan menjalankan pekerjaan tanpa aturan. Konsep dasar etika profesi memiliki arti bahwa etika digunakan untuk menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
    Peran guru dalam konteks pembelajaran , guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga professional pada jalur pendidikan. Pengakuan guru sebagai tenaga professional harus dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Mengingat guru merupakan bidang profesi, maka pelaksanaan tugasnya harus didasarkan pada prinsip-prinsip profesionalitas. Peran dan tugas guru adalah mengajar, pemimpin kelas, pembimbing, pengatur kelas, perencana, motivator dan konselor. Begitu pentingnya peran seorang guru, maka guru dituntut memiliki pemahaman dan kemampuan secara komprehensif tentang kompetensinya sebagai pendidik.
    .
BAB II
PENTINGNYA ETIKA PROFESI
          Etika profesi sangat penting dibutuhkan sebagai sarana control sosial bagi profesi yang bersangkutan. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak dan beragam. Mayoritas pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik Advokasi Indonesia dan lain-lain.
        Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel (1945 : 449) yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
      Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya. Seorang guru apabila ingin menjadi guru yang professional harusnya mendalami serta memiliki etika baik etika pribadi, etika moral, dan etika sosial.
      Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. kode etik keprofesian (professional code of ethic) pada hakekatnya merupakan suatu  sistem  peraturan atau  perangkat prinsip-prinsp keprilakukan yang telah  diterima oleh  kelompok   orang-orang  yang  tergabung  dalam  himpunan  organisasi keprofesian tertentu. Kode  etik  juga  meruapakan perangkat untuk  mempertegas atau mengkristalisasi kedudukan dan peran  pemegang  profesi serta  sekaligus melindungi profesinya dari hal-hal yang merugikan dirinya.

BAB III
PROFESIONALISME KERJA

Sebuah profesi yang professional harus memiliki beberapa komponen, yaitu :
a.   Mempunyai keahlian dalam bidang
b.  Memiliki standar baku
c.   Mematuhi dan berkomitmen pada etika pekerjaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga, istilah profesi, professional, profesionalisme, dan profesionalitas dapat dibedakan menjadi berikut.
1.    Profesi ialah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu
2.    Professional ialah: (a) bersangkutan dengan profesi;(b) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya;(c) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya
3.    Profesionalisme ialah mutu, kualitas, tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang professional
4.    Profesionalitas ialah : (a) perihal profesi; (b) keprofesian;(c) kemampuan untuk bertindak secara profesional.
Abudin Nata menambahkan tiga kriteria suatu pekerjaan profesional:
a.    Mengandung unsur pengabdian
Setiap profesi dikembangkan untuk memberikan pelayanan tertentu kepada masyarakat.
b.    Mengandung unsur idealisme
Setiap profesi bukanlah sekedar mata pencari atau bidang pekerjaan yang mendatangkan materi saja melainkan dalam profesi itu tercakup pengertian pengabdian pada sesuatu yang luhur dan idealis
c.    Mengandung unsur pengembangan
Setiap bidang profesi mempunyai kewajiban untuk menyempurnakan prosedur kerja yang mendasari pengabdiannya secara terus-menerus.
      Sebuah pekerjaan dikatakan professional apabila pekerjaan tersebut memiliki kode etik. Secara harfiah, kode etik adalah sumber etika, aturan, sopan santun atau tata susila, atau suatu hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan suatu pekerjaan. Kemudian pengakuan guru sebagai pekerjaan professional tentu didasari alas an teretntu. Alasan tersebutlah yang mendorong masyarakat melakukan profesionalisasi pekerjaan guru.
      Pertama, Karena guru bertanggung jawab menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas, beriman, bertakwa, dan berilmu pengetahuan, serta memahami teknologi.
      Kedua, karena guru bertanggungjawab bagi kelangsungan hidup bangsa. Menyiapkan seorang pelajar untuk menjadi seorang peimpin di masa depan (student today leader tomorrow)
      Ketiga, karena guru bertanggungjawab bagi keberlangsungan budaya dan peradaban suatu bangsa(change of attitude and behavior)
      Anggapan bahwa Profesionalisme dapat diharapkan Muncul Sekedar denganAnjuran, Tidaklah Benar 
Berdasarkan di bawah ini dikemukakan beberapa ciri profesionalisme :
1)   1.Profesionalisme menghendaki sifat mengejar kesempurnaan hasil (perfectresult), sehingga kita di tuntut untuk selalu mencari peningkatan mutu.
2)   Profesionalisme memerlukan kesungguhan dan ketelitian kerja yang hanyadapat diperoleh melalui pengalaman dan kebiasaan
3)   Profesionalisme menuntut ketekunan dan ketabahan, yaitu sifat tidak mudah puas atau putus asa sampai hasil tercapai.
4)   Profesionalisme memerlukan integritas tinggi yang tidak tergoyahkan oleh“keadaan terpaksa” atau godaan iman seperti harta dan kenikmatan hidup.
5)   Profesionalisme memerlukan adanya kebulatan fikiran dan perbuatan,sehingga terjaga efektivitas kerja yang tinggi
       Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Setiap anggota bertanggugjawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggungjawab yang harus dipenuhinya.

BAB IV
PROFESI KEGURUAN
             Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier. Pembinaan dan pengembangan profesi meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional, dilakukan melalui jabatan fugsional Sedangkan pembinaan dan pengembangan karier guru meliputi penugasan, kenaikan pangkat dan promosi
          Sebagai suatu organisasi, organisasi asosiasi profesi keguruan menyerupai suatu sistem yang senantiasa mempertahankan keadaan yang harmonis.  Secara umum fungsi dan peranan organisasi asosiasi keprofesian itu, selain melindungi kepentingan para anggota, kemandirian dan kewibawaan kelembagaanya secara keseluruhan yakni dengan membina dan menegakkan kode etik, juga berupaya meningkatkan dan mengembangkan karir, kemampuan, martabat dan kesejahteraan para anggotanya.
        Dalam bidang pendidikan, dapat ditemukan berbagai bentuk keorganisasian antara lain:
1.    Persatuan, antara lain: PGRI, Australian Education Union, Singapoure Teacher Union.
2.    Fedrasi, antara lain: All India Fedration Of Teacher Organisation, Banagladesh Teacher Federation.
3.    Aliansi, antara lain: Alliance Of Consered Teachers Philiphina.
Di tinjau dari segi kategori keanggotaanya juga bisa menunjukan berbagai bentuk keorganisasian yang berfariasi, seperti:
1.    Jenjang pendidikan dimana mereka bertugas (dasar, menengah, atas)
2.    Status penyelengaraan kelembagaan pendidikan ( swasta, negri)
3.    Bidang studi, keahlian( guru mtk, bahasa inggris, dsb)
4.    Gender (wanita, pria)
5.    Latar belakang etnis (tionghoa, melayu, dsb)
Di tinjau dari segi struktur dan kedudukan jika dipandang dari segi jangkauan wilayah kerjanya juga ternyata beragam seperti:
1.    Lokal (kedaerahan, kewilayahan)
2.    Nasional (negara)
3.      Internasional.
BAB V
GURU PROFESIONAL
        Guru memegang peranan strategis dalam upaya memcetak generasi bangsa yang berkualitas melalui pengembangan kepribadian, pengetahuan, dan teknologi. Maka dalam mengembangkan profesinya, guru mempunyai tugas dan tanggung jawab, yakni; bertugas sebagai pengajar, pembimbing, administrator kelas, pengembang kurikulum, mengembangkan profesi dan membina hubungan dengan masyarakat.
        Sebagai standar guru professional maka seorang guru perlu memiliki 4 standar kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
        Profesi hendaknya memiliki kode etik yang memberikan arti penting dalam penentuan, pemertahanan, dan peningkatan standar profesi. Adapun maksud dan tujuan pokok diadakannya kode etik ialah untuk menjamin agar tugas-pekerjaan keprofesian itu terwujud sebagaimana mestinya
        Tujuan daripada kode etik harus ditaati, agar :
1.Para guru mempunyai pedoman dalam bertingkah laku
2.Dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya
3.Dapat menjaga martabatnya sebagai pendidik professional
4.Guru dapat dengan cepat memperbaiki diri apabila melakukan pelanggaran terhadap kode etik guru
5.Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat umum.




BAB VI
OBJEKTIFITAS DALAM MENILAI KESANGGUPAN MANAJERIAL DIRI
        Salah satu kompetensi guru professional adalah memiliki kompetensi kepribadian. Dimana mencakup jati diri dan karakter seseorang termasuk kemampuan manajerial diri dalam rangka menjalankan etika profesi yang professional.
        Kepribadian diri dalam mengenal diri pribadi yang harus dilakukan untuk mengembangkan kepemimpinan yang efektif. Dapat dilakukan melalui metode konsultasi, tes psikologi, perenungan, meditasi dan sebagainya. Kemudian bagaimana sikap melihat diri pribadi, cara memupuk kepercayaan diri, dan sikap untuk mengembangkan diri.
        Kualitas diri dapat kita ciptakan dengan cara bagaimana seseorang mengenali tuhannya sehingga ia akan mengenali dirinya sendiri secara utuh dan benar. Artinya dengan banyak mendekatkan diri pada sang pencipta, mensyukuri apa yang ada, dan tugas ia sebagai kholifah di muka bumi.
        Seorang pemimpin yang bijak dalam setiap pengambilan keputusan tidak semata-mata hanya memandang kebenaran dari satu sisi. Seorang pemimpin harus bisa menjadi pribadi yang tangguh sebelum memimpin orang lain, artinya harus bersikap objektif dalam menilai kesanggupan manajerial diri. Sehingga dapat tercipta suasana kondisi yang netral dan profesional



BAB VII
PERAN IQ, EQ, SQ, CQ DAN AQ DALAM PERKEMBANGAN PROFESI
        Perlu disadari bahwa setiap anak itu cerdas, tidak ada anak yang bodoh, hanya saja kecerdasannya berbeda-beda. Karena setiap individu terlahir dengan potensi diri masing-masing. Potensi diri meliputi potensi fisik dan potensi mental/psikis.
        Pengertian potensi diri adalah kemampuan dan kekuatan yang dimiliki seseorang baik fisik maupun mental. Kekhasan potensi diri yang dimiliki seseorang berpengaruh besar pada pembentukan pemahaman dan kosep diri. Potensi diri fisik adalah kemampuan yang dimiliki seseorang yang dapat dikembangkan apabila dilatih dengan baik. Sedangkan potensi diri psikis adalah bentuk kekuatan diri secara kejiwaan yang dimiliki seseorang dan memungkinkan untuk ditingkatkan dan dikembangkan apabila dilatih dengan baik.
        Kemudian kecerdasan berkaitan dengan kemampuan belajar, melibatkan penggunaan pengetahuan sebelumnya untuk menganalisis san memahami situasu baru secara efektif. Macam-macam kecerdasan diantaranya IQ (intelligence quotient), EQ( Emotional quotient), SQ(spiritual quotient), CQ(creativity quotient), AQ(adversity quotient).






BAB VIII
PENYELESAIAN MASALAH
        Masalah adalah sebuah sesuatu yang harus diselesaikan (dipecahkan). Sedangkan pengertian masalah menurut para ahli adalah sebagai berikut:
1)   Menurut Irmansyah Effendi, masalah adalah pelajaran saat Anda sadar sebagai kesadaran jiwa, Anda dengan mudah dapat melihat kelemahan dan masalah Anda.
2)   Menurut Hudojo, masalah adalah pernyataan kepada seseorang di mana orang tersebut tisak mempunyai aturan/hukum tertentu yang segera dapat digunakan untuk menemukan jawaban dari pertanyaan tersebut.
3)   Menurut Abdul Cholil, masalah adalah bagian dari kehidupan. Setiap orang pasti pernah menghadapi masalah, bisa bersumber dari diri sendiri maupuun bersumber dari orang lain.
Yang patut kita pahami bahwa masalah yang kita hadapi terkadang bisa sangat mendewasakan kita, menjadikan kita pribadi yang jauh lebih baik daripada sebelumnya. Namun, tak jarang pula masalah bisa membuat kita menjadi lebih buruk bila tak bisa menyelesaikannya dengan baik.
Problem solving adalah suatu proses mental dan intelektual dalam menemukan masalah dan memecahkan berdasarkan data dan informasi yang akurat, sehingga dapat diambil kesimpulan yang tepat dan cermat. Berpikir memecahkan masalah dan menghasilkan sesuatu yang baru adalah kegiatan yang kompleks dan berhubungan erat satu dengan yang lain. Suatu masalah umumnya tidak dapat dipecahkan tanpa berpikir, dan banyak masalah memerlukan pemecahan yang baru bagi orang-orang atau kelompok.
Sebuah pendekatan untuk melakukan problem solving terdiri dari tiga langkah, yaitu:
1.    Mengidentifikasi masalah secara tepat
2.    Menentukan sumber dan akar penyebab dari masalah
3.    Solusi masalah secara efektif dan efisien.
Adapun dalam proses problem solving tersebut harus dilakukan berdasarkan data dan informasi yang akurat, sehingga dapat diambil kesimpulan yang tepat dan cermat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar